e. melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga. BAB V ANGGOTA KEHORMATAN Pasal 12 (1) Anggota Kehormatan adalah : a. o rang perseorangan yang berjasa kepada Partai; b. tokoh atau pakar yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Partai ; dan c. orang perseorangan yang mengajukan permohonan kepada Partai 17. Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum; 18. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan juga Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah; 19. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum; 20. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan pedoman organisasi/perusahaan yang berisi peraturan bagi para anggotanya. Peraturang yang tercantum dalam AD/ART mencakup ketentuan tentang anggota, cara menjalankan organisasi/perusahaan, bagi hasil keuntungan, pembagian tanggung jawab anggota, dll. AD/ART dibuat oleh orang-orang yang Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APG-PAUDI. Setiap anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi wajib memenuhi kewajiban sebagai anggota antara lain membayar iuran anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000 ,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)/ Tahun. Setiap anggota biasa wajib memenuhi Vay Nhanh Fast Money.

anggaran rumah tangga in english